Teropongistana.com Jakarta – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman melayangkan surat laporan kepada Kapolri dan Kadiv Propam Mabes Polri. Isi surat tersebut tentang adanya dugaan praktek mafia tambang oleh PT. AMII, dengan modus “menunggangi” instrument mekanisme celah hukum untuk mengambil secara tidak benar atas saham PT.
Dimana, APMR merupakan pemegang 85 peresen saham pada PT. CLM, sebuah perusahaan tambang nikel yang mendapatkan IUP OP, berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan No: 2/I.03h/PTSP/2018 tentang Perpanjangan Pertama Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Nikel, seluas 2660 hektar, yang terletak di Desa Harapan, Kec. Malili, Kab. Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.
Modusnya mula-mula PT. AMII pada tanggal 17 Januari 2019 diduga memperdaya PT. CLM terlebih dahulu agar bersedia diakuisisi dengan harga sebesar usd 28 juta, dengan dikemas dalam Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (PJBB). PT. AMII lalu memberikan uang muka sebesar usd 2 juta, dengan janji jangka waktu pelunasan selama 6 (enam) bulan, setelah selesai dilakukannya Uji Tuntas (due diligent).
“Setelah tenggat waktu berakhir, berbulan-bulan PT. AMII tak memberikan sikap. PT. CLM kemudian bersurat kepada PT. AMII untuk membuat perjanjian pengakhiran diawal, dengan berpesan uang muka sebesar usd 2 juta akan dikembalikan. Namun PT. AMII membisu dan menolak pengembalian uang muka. Dalam perkembangannya selanjutnya, alih-alih melunasi sisa pembayaran sebesar usd 26 juta, PT. AMII malah melaporkan PT. CLM dan PT. APMR ke Bareskrim Polri, Polda Sulsel dan Polres Luwu Timur, dengan dugaan backing orang kuat di kepolisian, yang terindikasi ada dugaan pemberian gratifikasi dalam bentuk saham, ” tegas Boyamin dalam keterangan tertulis diterima wartawan, Jumat (16/22)
Menurut temuan MAKI, Peristiwa ini sejatinya merupakan dugaan modus “pencaplokan” tambang senilai usd 28 juta. Dengan uang sebesar usd 2 juta namun dapat menguasai 100% tambang. Berkat dugaan backing, pelaku diduga cukup memberdayakan instrument pelaporan di lembaga kepolisian. Diduga pada tanggal 16 Nopember 2022, PT. CLM dilaporkan ke Polda Sulsel, sesuai laporan polisi: LP/A/……//XI/2020/Dit…./SPKT Polda Sulsel. Hal yang luar biasa pada hari yang sama laporan langsung naik ke tahap penydikan, sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp-Sidik/……/XI/2020/Dit…… taggal 16 Nopember 2022.
Sebaliknya ketika PT. CLM melaporkan pengurus PT. AMIi di Bareskrim Polri sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/0542/IX/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 21 September 2022 hingga kini belum adanya perkembangan yang signifikan. “Agar tidak lahir Sambo-Sambo baru, saya minta Kapolri dan Kadiv Propam turun tangan melakukan penindakan terhadap dugaan oknum backing naka.l ” ucap Boyamin Saiman, SH.

