Teropongistana.com Banten – Kejaksaan Tinggi Banten mencatat ada 33 perkara korupsi yang masuk penyidikan sepanjang 2022. Jumlah kerugian negara dalam penyidikan kasus korupsi di wilayah Banten ini lebih dari Rp 230 miliar.

“Jumlah kerugian negara yang ditangani, kalau kita total, mencapai Rp 230 miliar. Ini cukup luar biasa. Kalau kita buat untuk pembangunan jalan, sarana pendidikan sudah bisa ini,” kata Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Serang, Kamis (22/12/2022).

Jumlah kerugian negara yang totalnya mencapai ratusan miliar itu disebut dari berbagai kasus korupsi yang menarik perhatian publik di Banten. Dari perkara Bank BJB Syariah cabang Tangerang tahun 2013 dan 2016 kerugiannya mencapai Rp 10,9 miliar, perkara pengadaan komputer UNBK Pemprov Banten tahun 2018 Rp 8,9 miliar, perkara PT IAS anak perusahaan Pertamina tahun 2021 RP 8,1 miliar.

Baca juga : Kejati Banten Sita Barang Bukti Kasus Mafia Tanah di Lebak

Kemudian ada perkara PT Pegadaian Rp 2,6 miliar, perkara Perum Bulog Rp 2,1 miliar, korupsi di Samsat Kelapa Dua tahun 2021-2022 Rp 10,8 miliar. Terakhir ada kerugian negara yang besar yaitu di perkara korupsi Bank Banten tahun 2017 senilai Rp 186,5 miliar.

Dari kinerja Pidsus ini, Kejati Banten itu menerima penghargaan KPK dalam penanganan korupsi terbaik pertama tingkat kejati dari 34 kejati,”