Prestasi ini mendapatkan perhatian khusus serta Apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat atas pencapaian Kejati Banten untuk memberantas korupsi di wilayah provinsi Banten.

“Terimakasih banyak Kejati Banten atas peran yang sangat luar biasa dalam memberantas korupsi di tanah Banten”

Ujar Muhamad yusup salah satu masyarakat dan penggiat sosial di kabupaten Lebak,

Korupsi merupakan contoh nyata sebuah laten jahat yang awalnya tersembunyi, terpendam, tidak kelihatan, tetapi sekarang muncul setelah dianggap sebagai budaya hingga menjadi kebiasaan dan sesuatu hal yang biasa di Banten ini. Jika dibiarkan, perilaku koruptif lambat laun menjadi kelaziman yang dzalim, karena bukan hanya merusak sendi-sendi perekonomian semata, tetapi dapat merusak hingga menghancurkan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara, Banten cukup dikenal dengan Ragam kebudayaannya tapi jangan budaya korupsinya.

Cita-cita bangsa kita akan tercapai jika korupsi itu bisa diberantas, dengan berbagai upaya yang terus dilakukan semoga budaya korupsi ini bisa dihilangkan,” pungkasnya.

Sebenarnya Komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia bukan baru-baru saja dijalankan. Pada 1957, Indonesia memiliki Peraturan Penguasa Militer Nomor PRT/PM/06/1957 yang dikenal sebagai peraturan tentang pemberantasan korupsi buatan penguasa militer kala itu. Pada awal kelahiran Orde Baru, pemerintah Indonesia juga pernah menerbitkan Keppres Nomor 28 Tahun 1967 tentang Pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi.

Tahun demi tahun, aturan demi aturan dilahirkan. Namun, komitmen pemberantasan korupsi memang tak cukup dengan regulasi. Komitmen tersebut harus benar-benar dijalankan, diawasi, didukung oleh berbagai pihak, serta berkelanjutan.

Dalam rangka upaya Pemberantasan dan pencegahan korupsi di Banten juga telah di atur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penanaman Nilai-Nilai Antikorupsi. (Dede)