­Teropongistana.com Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia pada tahun 2022 ini telah menyelenggarakan penilaian terhadap kepatuhan standar pelayanan publik di 25 Kementerian, 14 Lembaga, 34 Pemerintah Provinsi, 98 Pemerintah Kota dan 415 Pemerintah Kabupaten yang menyelenggarakan produk administratif, Puskesmas, Polres dan Kantor Pertanahan di Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Di wilayah Provinsi Banten sendiri, dilakukan penilaian terhadap 9 (sembilan) Pemerintah Daerah, 8 (delapan) Kepolisian Resor dan 8 (delapan) Kantor Pertanahan. Di tingkat pemerintah daerah dilakukan penilaian terhadap OPD yang membidangi substansi perizinan, kependudukan, pendidikan, sosial, kesehatan jasa dan administratif.

Baca JugaPolsek Metro Penjaringan Ringkus Dua Kolega TomySelasa, 20 Desember 2022
Polsek Metro Penjaringan Ringkus Dua Kolega Tomy

Penilaian Ombudsman dimaksudkan untuk mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan dan pengelolaan pengaduan pelayanan publik.

Iklan

Penilaian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik survei melalui pengumpulan data berupa wawancara kepada penyelenggara layanan, wawancara masyarakat, observasi ketampakan fisik (tangible) dan pembuktian dokumen pendukung standar pelayanan.

Penilaian dibagi ke dalam empat dimensi, yaitu Dimensi Input, Dimensi Proses, Dimensi Output, dan Dimensi Pengaduan. Dimensi Input terdiri dari variabel penilaian kompetensi pelaksana dan variabel pemenuhan sarana prasarana pelayanan, dimensi Proses terdiri dari variabel standar pelayanan publik, dimensi Output terdiri dari variabel penilaian persepsi maladministrasi, dan dimensi Pengaduan terdiri dari variabel pengelolaan pengaduan pelayanan publik.

*Pemkot Tangsel Raih Nilai Tertinggi Kategori Pemda di Provinsi Banten*