Teropongistana.com Serang – Polemik persoalan tanah di Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang kini mulai terungkap. Kuasa Hukum Ahli waris Alm. Ayi Intan Darma WK, Natado Putrawan angkat bicara terkait adanya beberapa kali pemanggilan salah satu Ahli Waris Alm. Ayi Intan Darma WK oleh Polres Kabupaten Serang dan dinilai ada yang aneh dan pertemuannya hari ini menurutnya deadlock.

” Saya kuasa hukum ibu Ira Dewi Darma bersama ahli waris lainnya. Jadi hari ini, kita semua berkumpul di Lokasi ini berdasarkan undangan dari Kapolres Kabupaten Serang Ceki Kasat Reskrim, terhadap penyelidikan atas Lapdu dari pihak Kantor Hukum Tumpal yang mewakili pihak Sukamto berserata ahli warisnya. Karena Santono juga posisinya sudah meninggal. Nah, namun hari ini yang terjadi itu adalah deadlock. Karena dari pihak kasat itu memanggil dan mengundang pihak BPN untuk menunjukan, dan Kasat Reskrim Polres Kabupaten Serang ini beranggapan kita gak ada yang tau batasnya,” tegas Kuasa Hukum Ahli waris Alm. Ayi Intan Darma WK, Natado Putrawan pada awak media di lokasi, Jumat (23/12/2022).

Menurut Natado, sangat mustahil sebetulnya jika ahli waris alm. Ayi Intan Darma bersama tim jika tidak tahu batas tanahnya. Tentu, kata dia, ahli waris dan tim Alm. Ayi Intan Darma WK sangat mengetahui batas tanah milik mereka.

” Nah, kalau memang disini ada tanah Santono atau ahli waris dari Santono harusnya mereka juga tahu batas batasnya dimana. Tapi dari pihak Polres yakni AKP Dedi Mirza mengundang BPN Kabupaten Serang untuk menunjukan titik batas dan melakukan pengukuran ulang. Dan anehnya, kok minta kita menunjukan batasnya,” kata Natado Putrawan.

Pihaknya juga menguraikan pertemuan atas dasar pemanggilan Polres Kabupaten Serang kali ini, kata ia, sebelum forum di mulai, pihaknya mempertanyakan terlebih dahulu pihak-pihak yang hadir dilokasi sudah benar apa belum yang kumpul semuanya dilokasi.

” Iya kan kita harus menyesuaikan dengan aturan yang berlaku, maka dari itu, saya harus tegaskan yang kumpul di pertemuan kali ini sudah benar apa belum. Misalnya dari Pihak Polres Saya mengenal dari pihak AKP Dedi Mirza, saya mengenal AKP Dedi sebagai Kasat Reskrim kan begitu, kemudian saya juga harus memastikan yang datang mengaku menggunakan nametek benar pihak BPN, saya baca surat tugasnya benar itu pihak BPN. Lalu saya mempertanyakan pihak yang mengklaim tanah ini, saya mempertanyakan,” katanya.