” Ternyata, kuasa hukumnya gak ada, ahli warisnya gak ada, dan tadi itu yang datang itu saya gak tahu tuh siapa, kita dalam hukum acara pidana maupun perdata kita gak mengenal istilah orang yang dipercaya selain daripada kuasa hukum, tapi tadi, tidak ada sama sekali yang bisa menunjukan surat kuasa, cuman by phone, itu hukum acara gak jalan namanya, kalau kita dalam berpekara baik perdata ataupun pidana kalau hukum acara gak jalan itu namanya gaya Koboy, Indonesia ini negara hukum pak,” tegas Natado Putrawan Kuasa Hukum Ahli Waris Alm. Ayi Intan Darma WK.
Kemudian, kata Natado, tadi dari pihak kawan-kawan Alm. Santono tidak hadir atau dari pihak yang di bilang orang yang di percaya itu tidak bisa menunjukan surat kuasa.
“Artinya disini kurang pihak. Saya disini mewakili klien saya memperjuangkan hak hak hukumnya. Artinya saya harus merapihkan proseduralnya dulu, jangan kita berangkat ke pembuktian jangan berangkat ke dalil dalil yang lain sebelum kita rapihkan dulu administrasinya,”ujar Natado.
Lanjut Natado, pihaknya juga mempertanyakan kepada pihak BPN, pihak BPN di undang untuk melakukan pengukuran apakah membawa teropong untuk mengukur untuk melihat titik tanah tersebut.
” Ternyata tadi orang BPN nya pun tidak membawa alat tersebut. Nah, Kasat Reskrim Kabupaten Serang Hari ini mengundang BPN untuk menunjukan, namun anehnya, tapi tadi orang BPNnya sendiri yang ngomong minta di tunjukan. Nah, artinya disini simpang siur sebetulnya Kasat Reskrim tahu tidak mengundang orang BPN untuk apa, kemudian orang BPN di undang kesini untuk apa tahu apa engga, apalagi disini salah satu ahli waris alm. Ayi Intan Darma di kirim undangan oleh Polres Kabupaten Serang secara pake Logo Institusi,” tegas Natado Putrawan.
Kasat Reksrim Polres Kabupaten Serang AKP Dedi Mirza ketika di wawancara di lokasi mengaku tidak ada kegiatan di lokasi tersebut.
Ditanya kembali terkait pemanggilan kepada salah satu ahli waris Alm. Ayi Intan Darma yang diduga dalam surat pemanggilan tersebut beda blok tanahnya, Dedi Mirza mengaku pihaknya masih dalam penyelidikan.
“Bentar dulu, ini masih dalam tahapan penyelidikan,” singkatnya.
Sementara itu, ditempat terpisah, salah satu Ahli Waris dari Alm. Ayi Intan Darma WK, Ira Dewi Darma mengaku sangat aneh dengan pemanggilan tersebut. Karena, kata ia, lokasi tanah tersebut sudah pernah disidangkan bahkan ada dua keputusan yakni di PTUN dan keputusan Mahkamah Agung.
” Semua kan sudah disidangkan, dan saat ini kami akan berusaha untuk memproses sertifikat. Ini adalah hak kami, kami sebagai warga negara memiliki hak yang sama dimata hukum di negara ini. Dan kami juga tidak tahu tanah yang di klaim mereka, silahkan. Kami tidak pernah mengakuinya, tapi jangan dzolimi kami. Tanah alm. Bapak saya adalah di blok Batu Numpuk Nomor 15, sementara tanah yang di klaim mereka di Cimanggu Nomor 49, jelas jelas jauh sekali, jadi janganlah menekan dengan cara pelaporan terus menerus tapi bloknya salah. Kami juga akan melaporkan, dalam waktu dekat bersama kuasa hukum kami akan melaporkan kemanapun itu,”ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya untuk konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. (Dede)


