Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkannya diduga kuat dijadikan sebagai sarana sapi perah atau ATM Pribadi untuk mendapatkan sejumlah uang dan keuntungan pribadi Si Oknum Polisi berinisial Pnt yang menjadi Penyidik di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan itu.  Praktik sapi perah ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Kasus yang telah menetapkan pria berinisial NS dari PT Blastindo Putra Mandiri itu sebagai Tersangka, dan berkali-kali dilakukan penahanan, hingga kini tak kunjung P21 atau Lengkap.

“Saya menduga kuat, oknum Polsek Pancoran berinisial AIPTU PNT itu tidak sendirian. Sebab, selama beberapa tahun ini saya desak terus untuk dituntaskan, namun hingga kini tidak digubris. Kami menduga, mereka itu adalah komplotan yang telah bertahun-tahun melanggengkan praktik-praktik kotor seperti itu di institusi kepolisian,” tutur Bambang Djaya, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/05/2022).

Bambang Djaya yang adalah warga Jakarta yang tinggal di Jagakarsa, Jakarta Selatan itu meminta, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran agar segera bertindak tegas.
“Saya meminta agar Tersangka ditangkap dan ditahan, serta kembalikan semua kerugian keuangan yang telah dilakukannya. Kemudian, kepada oknum Penyidik di Polsek Pancoran yang sangat jelas terindikasi melakukan praktik ATM dan rekayasa hukum itu, untuk segera diproses pidana, dipecat atau dipindahkan ke wilayah yang jauh dan sulit,” tutur Bambang Djaya.

Meresponi persoalan ini, Kapolsek Pancoran Kompol Rudiyanto mengelak jika diseret-seret dengan perilaku Penyidiknya berinisial AIPTU PNT tersebut.  Kompol Rudiyanto mengatakan, dirinya belum lama menjadi Kapolsek Pancoran. Sedangkan kasus yang viral itu sudah terjadi dan ditangani jauh sebelum dirinya dilantik sebagai Kapolsek Pancoran.

“Sebab sudah lama, kasus itu terjadi sebelum saya menjabat sebagai Kapolsek Pancoran. Silakan ke Wakapolsek AKP Sudarto, dan ke Kanit Reskrim Polsek Pancoran AKP Abdullah Safii, serta kepada yang bersangkutan langsung yakni Panit II Reskrim Polsek Pancoran Aiptu Panut ,” ujar Kompol Rudiyanto.

Sedangkan Wakapolsek Pancoran, AKP Sudarto yang dihubungi wartawan, tidak memberikan respon.  Sementara Kanit Reskrim Polsek Pancoran, AKP Abdullah Safii mengatakan, pihaknya masih menunggu Perintah Pimpinan untuk menyelesaikan kasus yang menimpa Bambang Djaya itu sedang dilengkapi berkas-berkasnya.

“Untuk perkara itu, sudah dilengkapi. Insyaallah, secepatnya berkas akan dilimpahkan,” tuturnya lewat pesan whatsapp. (Red)