TEROPONGISTANA.COM – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo geram dengan perilaku oknum Polisi di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan. Praktik rekayasa hukum dan menjadikan kasus sebagai alat untuk mencari keuntungan pribadi atau ATM oleh oknum Polisi harus diusut tuntas.

Apalagi, jika kasus tersebut telah terjadi selama bertahun-tahun, maka tidak ada toleransi bagi oknum Polisi yang malah menjadi kaki tangan penjahat atau berpihak kepada pelaku kejahatan.  Untuk itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran untuk segera mengusut tuntas dugaan sindikat mafia kasus dan praktik menjadikan perkara sebagai ATM pribadi yang terjadi di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan.

“Saya teruskan kepada Kapolda (Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran), dan Kadiv Propam (Irjen Pol Ferdy Sambo) untuk segera mendalami,” tutur Kapolri Listyo Sigit Prabowo, kepada wartawan, Selasa (16/05/2022).

Kegeraman Kapolri Listyo Sigit itu sangat beralasan, sebab di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan, telah viral adanya praktik menjadikan perkara sebagai ATM atau Sapi Perah oleh oknum Polisi. Dan juga diduga kuat telah sering terjadi praktik merekayasa hukum di Polsek Pancoran tersebut.

Motor utama praktik sapi perah atau ATM terhadap perkara dan dugaan rekayasa hukum di Polsek Pancoran itu disebut dilakukan oleh oknum Polisi berinisial AIPTU PNT dan komplotannya.  Bambang Djaya, yang merupakan korban yang melaporkan kasus yang dialaminya ke Polsek Pancoran menyebut, telah terjadi kekejian proses hukum diduga dilakukan oknum Polisi di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan.

Baca juga : DPR Sambut Baik Imbauan Kapolri Soal WFH, Begini Alasannya