Tentunya penghentian penuntutan melalui RJ setelah melalui persyaratan sebagaimana Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

“Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf,” kata Dr Iwan Ginting, Rabu (28/12).

Baca JugaBelum Miliki Izin, Mukab Tetap DigelarMinggu, 25 Desember 2022
Belum Miliki Izin, Mukab Tetap Digelar

Lebih lanjut kata Iwan, seorang tersangka yang menerima RJ juga statusnya belum pernah dihukum. Dia juga baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan untuk ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.

“Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, Pertimbangan sosiologis dan Masyarakat merespon positif,” tutur Iwan.

Mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) pada Kejati Banten tersebut menyebut, bahwa salah satu penghentian Penuntutan berdasarkan RJ diterapkan Kejari Jakbar terhadap tersangka H pada 8 Desember 2022. Kata Iwan, tersangka H adalah pelaku pencurian sepeda. Lelaki paruh baya ini kepergok masyarakat dan tertangkap basah, di Jalan Sartika No.5 Rt. 003/04, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat,” ucap Iwan.

Iwan menjelaskan, bahwa peristiwa pencurian tersebut pada hari Kamis, 3 Nopember 2022. Selanjutnya H dijadikan tersangka di Polsek Kembangan Jakarta Barat. Dikatakan Iwan, setelah dilakukan proses RJ yang dimediasi Kasi Pidum Kejari Jakbar, Sunarto diperoleh fakta bahwa H yang berprofesi sebagai buruh lepas itu terpaksa mencuri sepeda untuk memenuhi ulang tahun anaknya.

Sementara H hanyalah buruh harian lepas dan sang istri bekerja sebagai tukang cuci. Kata Iwan, tentu saja ini memenuhi syarat penerapan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice berdasarkan Hati Nurani.

“Atas dasar itu serta memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sesuai Perja No 15 tahun 2020, maka perkara itu dihentikan Penuntutannya berdasarkan RJ,” terang Iwan.

Dia mengakui, antara korban dan pelaku (tersangka) sudah melakukan kesepakatan dan perdamaian. Lalu wujud simpati dengan hati nuraninya, Kasi Pidum Sunarto memberikan sumbangan hadiah 1 unit Sepeda untuk putri tersangka H

“Pemberian sumbangan sepeda untuk menggantikan hadiah ulang tahun putri H,” tutup Iwan. (Nanang)