Teropongistana.com JAKARTA – Dibawah Komando Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar), Dr Iwan Ginting SH MH satuan kerja Pidana Umum (Pidum) berhasil menerapkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ) untuk menghentikan 12 perkara pidana umum.
Penerapan RJ untuk 12 perkara pidana umum ini mendapat apresiasi dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Dr Reda Manthovani SH MH, dimana Kejari Jakbar mendapatkan sertifikat penghargaan Peringkat Terbaik I penyelesaian perkara melalui penerapan Restoratif Justice (RJ) se wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga : Kejari Jakbar Hadiri Pemusnahan Puluhan Kilogram Barbuk Narkoba

Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ) disebut-sebut merupakan salah satu program unggulan yang diinisiasi Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Hampir setiap hari Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jampidum Fadil Zumhana sedikitnya menghentikan penuntutan 5 perkara pidana umum dengan penerapan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).




