Teropongistana.com

JAKARTA  – Karyawan Perum Perhutani menolak Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait Kebijakan Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). SK ini ditetapkan dengan Nomor 287/MENLHK/PLA.2/4/2022.

Beleid ini mengalihkan pengelolaan 1,1 juta lahan di Jawa dari Perhutani ke Kementerian LHK.

Juru Bicara Serikat Gabungan Dewan Pengurus Wilayah Serikat Karyawan (Sekar) Perhutani, Muhammad Ikhsan menilai pengalihan ini menjadi ancaman terhadap kelestarian hutan di Jawa, kesejahteraan 17.000 pekerja Perhutani, hingga jutaan mitra kerja perusahaan.

Protes karyawan Perhutani yang tergabung dalam Serikat Karyawan (Sekar) disampaikan dalam aksi demonstrasi secara damai. Karyawan perusahaan pelat merah ini pun meminta agar Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar membatalkan SK yang dimaksud.

“Karena itu untuk kepentingan keberlanjutan, Kami menuntut agar pemerintah membatalkan SK Menteri LHK No 287. Kami sangat peduli pada kelestarian lingkungan, “ ujar Ikhsan dalam siaran persnya, Rabu (18/5/2022).