Teropongistana.com Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.
Enam orang tersangka lain yang dilimpahkan yakni AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
“Bahwa pelaksanaan tahap dua ini adalah setelah sebelumnya Jaksa peneliti menyatakan berkas perkara telah lengkap, artinya memenuhi syarat formil dan syarat materiil beberapa waktu yang lalu,” ujar Kepala Kejari Jakarta Barat Iwan Ginting kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).
Baca juga ; Sidang Pembacaan Putusan Kasus Meme Stupa Mirip Presiden Jokowi di PN Jakarta Barat
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, guna menjalani proses persidangan.
Teddy Minahasa akan ditahan di Rutan Salemba cabang Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. Sedangkan tersangka lainnya ditahannya di Rutan Salemba cabang Polres Metro Jakarta Barat.
