Teropongistana.com Jakarta – Suasana pagi itu mentari langit Ibukota persis di depan Kantor Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Kebayoran Jakarta Selatan. Suara lalu lalang dan bunyi klakson kendaraan roda empat maupun roda dua terus nyinyir menari menyisir jalanan yang sesekali pengemudinya memakirkan kendaraanya di bahu jalan.

Terlihat ada para pekerja dan honorer duduk di Kantin Fujasera sembari makan atau hanya sekedar untuk ngopi santai menikmati suasana Ibukota yang pernah disebut kejam. Sebagian pengunjung yang lain datang masuk ke Kantor ATR-BPN dan kemudian terlihat pergi kembali.

Baca JugaTradisi Bau Nyale Akan Digelar Bulan FebruariRabu, 11 Januari 2023
Tradisi Bau Nyale Akan Digelar Bulan Februari

Banuara Viktor Sihombing (48) tahun Warga Cimindi Raya, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat. Dia seorang Disabilitas Tunanetra (Tidak bisa melihat-red) berprofesi sebagai tukang urut di tempat tinggalnya sengaja datang berjalan kaki menggunakan tongkat untuk mencari keadilan ke Ibukota Jakarta.

Iklan

Baca juga : Kejari Jakbar Sebut Berkas Kasus Tanah Supardi dan Nurela Masuk Tahap Dua

Banuara Viktor Sihombing yang kerap dipanggil Banuara duduk santai di Kantin sambil menunggu relawan yang akan memandu memfasilitasi dia untuk bertemu dengan salah satu pejabat di Kementerian ATR/BPN. Kepala Banuara terangguk-angguk dengan wajah senyum terlihat harapan besar ketika berada di Jakarta.

“Berharap Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung dan Kementerian ATR/BPN untuk berpihak terhadap saya. BPN harus membatalkan sertifikat tanah seluas 3.275 meter persegi dengan SHM No.252 Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Alasannya karena sertifikat tersebut sudah pernah terbit pada tahun 1992 dan tidak pernah hilang,’’kata Banuara kepada redaksi TeropongIstana, Jumat (13/1) sekira pukul 10.30 WIB.