TEROPONGISTANA.COM – Direktur PT. Mentari Kharisma Utama (MKU), Jimmy Lie, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas adanya dugaan Tindak Pidana Pemalsuan dan/atau Menyuruh Memasukkan Keterangan Palsu Ke Dalam Akta Otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dan/atau 266 KUHP, melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/5091/X/2021/SPKT tanggal 14 Oktober 2021 di Polres Metro Tangerang Kota.
DA selaku Pelapor dalam Laporan Polisi tersebut menyampaikan bahwa, Jimmy Lie yang saat ini telah ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan, dengan sengaja menggunakan NIK milik orang lain yang tanpa sepengetahuan dari orang lain tersebut yaitu korban bernama Mamud, yang bertujuan agar Tersangka Jimmy Lie dapat melakukan perpanjangan izin usahanya yaitu PT. MKU, di Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang diketahui bergerak dibidang penggilingan padi, sehingga orang bernama mamud ini meminta saya untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib.
“Tersangka Jimmy Lie yang latarbelakangnya merupakan seorang pengusaha, sangat disayangkan telah menggunakan cara-cara yang licik untuk meloloskan perpanjangan izin usahanya di PT MKU dengan menggunakan NIK yang bukan miliknya dan memanfaatkan NIK milik korban Mamud yang merupakan seorang buruh harian lepas, di Kelurahan Pakuhaji, Tangerang,” ujar DA kepada wartawan, Kamis (19/5/2022).
Baca juga : Dirlantas Polda Banten Jelaskan Kronologi Kecelakaan Beruntun di Tol Tangerang Merak KM 95 A
Dirinya mengaku sengaja membantu melaporkan kasus ini ke Kepolisian karena ditakutkan akan sangat berdampak kerugian besar bagi korban Mamud, yang mana bisa saja nantinya akan ada tagihan-tagihan pajak yang dialamatkan kerumah korban Mamud.
Disamping itu juga, menurut DA jika Mamud ingin mendirikan dan mengurus ijin usahanya, tidak bisa dilakukan karena NIK miliknya ternyata sudah digunakan oleh orang lain.

