TEROPONGISTANA.COM TANGERANG – Ahmad Ghozali menyesalkan pihak oknum media massa yang menulis berita menyesatkan dan tidak sesuai fakta hukum dalam perkara sengketa tanah dengan pihak Tonny Permana di Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Ahmad Ghozali melalui kuasa hukumnya Stephanus Randy Gunawan mengatakan pemberitaan yang termuat di portal media Sindonews.com berjudul ‘Pihak Ghozali Tunjukan Lahan Sengketa di Kawasan PIK2’ yang tayang baru-baru ini menyudutkan pihaknya.
“Bahwa kami menolak dengan tegas pemberitaan Sindonews.com karena informasi yang telah ditulis dan disebarkan tersebut tidak benar dan sangat menyesatkan. Hal ini sama sekali tidak sejalan dengan Kode Etik Jurnalistik yang mana seorang wartawan harus independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan melakukan verifikasi informasi yang akan diberitakan serta menerapkan asas praduga tak bersalah,” ujar Randy dalam siaran tertulis yang diterima, Minggu (15/5/2022).
Randy melanjutkan, seluruh keterangan yang disampaikan oleh pihak Tonny Permana serta isi dari pemberitaan dengan tegas meneyebut tidak benar. Sebaliknya, bahwa proses pemeriksaan setempat perkara No. 428/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Utr yang dilakukan Majelis Hakim PN Tangerang, pihaknya telah menunjukkan batas berdasarkan kepemilikan
girik seluas 11.350 M2 dengan sangat jelas dan terperinci serta dapat menunjukkan patok yang dimiliki oleh pihak Ahmad Ghozali sesuai dengan peta gambar yang telah diberikan olehnya selaku kuasa hukum kepada Majelis Hakim.
“Malah pihak Tonny Permana selaku Tergugat terlihat kebingungan di lokasi dan tidak dapat menunjukkan batas-batas dan patok dengan alasan terdapat perubahan fisik atas tanah yang memang Tonny Permana tidak miliki dan kuasai,” paparnya.
Baca juga : MAFIA TANAH CABANG BUNGIN TAK KEBAL HUKUM, TEGASS KAPOLRES METRO BEKASI





