Berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah yang berbunyi ”Penetapan batas bidang tanah yang sudah dipunyai dengan suatu Hak yang belum terdaftar atau sudah terdaftar tetapi belum ada surat ukur / gambar situasinya atau surat ukur / gambar situasi yang ada tidak sesuai lagi dengan keadaan yang sebenarnya, dilakukan oleh Panitia Ajudikasi dan Pendaftaran Tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, berdasarkan penunjukkan batas oleh pemegang hak atas tanah yang bersangkutan dan sedapat mungkin disetujui oleh para pemegang hak atas tanah yang berbatasan dan sedapat mungkin disetujui oleh para pemegang hak atas tanah yang berbatasan”.

Bahwa ditemukan Panitia Ajudikasi dalam risalah penelitian data yuridis dan penetapan batas, tidak sesuai dengan nama para pemegang hak atas tanah yang berbatasan/nama tetangga yang berkepentingan.

“Bahwa terkait kerugian negara yang timbul dalam perkara ini sedang dikoordinasikan dengan auditor untuk dilakukan penghitungan,” pungkasnya. (Iwan)