TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 5 (lima) orang saksi terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020.

“Hari ini, Selasa (9/11/2021) Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan 5 orang saksi Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama Tahun 2016 sampai 2020,”Jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan kepada wartawan, Rabu (10/11).

Baca juga 

Iklan

Adapun 5 (lima) orang saksi yang diperiksa antara lain :

1.FRF selaku Supervisor Keuangan PT. AMU, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS;

2. HAP selaku Pelaksana Pemasaran Perwakilan PT. AMU, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS;