TEROPONGISTANA.COM JAWA TIMUR – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan RDC dari swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada PT BNI Syariah atas fasilitas pembiayaan segmen komersial menengah dengan pola chanelling pada Pusat Koperasi Syariah Al Kamil Jawa Timur (Puskopsyah Jatim) Tahun 2013-2017.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Leonard Eben Ezer di Jakarta, Selasa (9/11), menyampaikan, penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kepala Kejati Jatim, Mohamad Dofir, dalam konferensi pers, Selasa (9/11).
Sesuai pernyataan Dofir, Kejati Jatim menetapkan RDC dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp74.802.192.616 (Rp74,8 milir) tersebut pada hari ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-2165/M.5/Fd.1/11/2020 tanggal 24 November 2020 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-128/M.5/Fd.1/11/2021 tanggal 09 November 2021.
Baca juga
Penyidik langsung menahan tersangka RDC di Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Surabaya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-1434/M.5/Fd.1/11/2021 tanggal 9 November 2021.
Penyidik menahan tersangka RDC selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 9 sampai dengan 28 November 2021. Penahanan dilakukan penyidik untuk mempercepat proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang membelit tersangka RDC.





