TEROPONGISTANA.COM  – Telah terjadi dugaan kriminalisasi terhadap karyawannya oleh Manajemen PT Green Enterprises Indonesia (GEI) di Aceh.   Tujuan kriminalisasi terhadap karyawan sendiri itu, diduga untuk memaksa karyawan mengundurkan diri, lalu dipecat tanpa memberikan hak pekerja.

Oleh karena itu, Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera memeriksa manajemen PT Green Enterprises Indonesia (GEI) yang berbasis di Aceh tersebut.

Supardi Manurung, karyawan yang diduga mengalami kriminalisasi oleh pihak manajemen PT GEI itu menuturkan, dirinya tanpa sebab musabab yang jelas, diberikan Surat Pemberhentian atau SP3 alias Pemecatan oleh pihak manajemen PT GEI, di Simeulue, Aceh, pada 25 April 2022 lalu.

Alasan-alasan pemecatan yang dituduhkan manajemen perusahaan kepada dirinya sangat tidak masuk akal, dan tidak pernah dilakukannya.  Karena merasa tidak melakukan apa yang dituduhkan kepadanya, Supardi Manurung pun protes. Dan meminta agar diklarifikasi bahwa Surat SP3 yang dikeluarkan perusahaan itu kepada dirinya adalah tidak benar.

“Manajemen kemudian melakukan klarifikasi, dan mereka mengakui bahwa SP3 itu salah. Kemudian mereka meminta maaf kepada saya. Namun, saya kok tetap tidak diijinkan kembali bekerja. Saya menduga, manajemen perusahaan telah melakukan tindakan kriminalisasi terhadap saya,”ucap Supardi Manurung kepada wartawan, Kamis (19/05/22).

Dia melanjutkan, dalam Surat SP3 PT Green Enterprises Indonesia terhadap dirinya, ditandatangani oleh Direktur Utama, Farwiza, bersama CEO PT Green Enterprises Indonesia, Jane Dunlop. PT Green Enterprises Indonesia adalah perusahaan yang mengolah dan memproduksi minyak kelapa murni atau Virgin Coconut Oil (VCO) di Kota Batu, Kabupaten Simeulue, Aceh.