“Kalau posisi pasti Kemendagri, regulasinya begitu. Tapi tidak berarti kemudian saya secara pribadi, walaupun dengan membawa institusi untuk tidak ikut ambil bagian di dalam mendukung perjuangan para perangkat desa,” ujar pria yang akrab disapa Gus Halim ini.

Oleh sebab itu, Gus Halim akan mengkomunikasikannya dengan Mendagri beserta telaah detailnya agar permasalahan tersebut segera ditindak lanjuti.

“Misalnya soal status dan keterlambatan (penghasilan perangkat desa), itu kita bicara serius dengan Pak Mendagri. Karena (permasalahan) itu sudah lama dan kita pantau betul. Bahkan dalam konteks ini kita sudah punya Sapa Desa, itu juga ikut memantau. Memantau dalam rangka untuk bisa memberikan informasi ke Pak Mendagri,” ujar Doktor Honoris Causa dari UNY ini.

Baca jugaGus Halim : Masa Jabatan Kades Baiknya 9 Tahun, Agar Pembangunan Desa Lebih Efektif

Menurut Gus Halim, Kemendes PDTT dan Kemendagri telah membagi tugas dalam urusan desa. Setiap kementerian punya tugas utama yang harus dilakukan. Tetapi dalam beberapa hal bisa saling mendukung, termasuk dengan Kementerian Keuangan.

Oleh karena itu, tambah Gus Halim, soal regulasi, tugas pokok dan fungsi pada konteks ini Kemendes PDTT sifatnya supporting penuh.

“Saya tidak janji bisa menyelesaikan, tapi saya akan support total konsepnya sampai pada telaah detailnya. Karena kalau dari sisi tusinya tidak di sini tapi di Kemendagri, itu pasti. Kalau soal regulasi keuangan, siltapnya, itu di Kemenkeu. Tapi kita sudah terbiasa koordinasi dengan kedua institusi itu karena memang keputusan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat itu ada di Kemendes PDTT,” pungkas Gus Halim.

(4r/*).