Teropongistana.com Pandeglang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menetapkan seorang tersangka berinisial UM (43). Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga tega membuang bayinya di sebuah kamar mandi kontrakan kelurahan Juhut, kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang, sehingga meninggal dunia.
“Dicocokkan dengan hasil autopsi, disimpulkan bahwa UM diduga pelaku dan kami naikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Kasat Reskrim AKP Shilton melalui pesan WhatsAapnya, Jum’at (27/1).
Baca juga : Komisi III DPR RI Puji Polres Pandeglang, Ternyata Ini Penyebabnya
“Kemudian kami juga memeriksa beberapa saksi dan juga menambahkan ahli psikologi dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sudah kami peroleh dapat disimpulkan bahwa ibu korban ini dengan sengaja melakukan tindakan kekerasan terhadap anak sehingga menyebabkan bayi tersebut meninggal dunia,” terangnya.
Mantan Kapolsek Curug tersebut menjelaskan, bahwa kasus ini terungkap saat pemilik kontrakan dan warga mendengar suara tangisan bayi di sebuah kamar mandi kontrakan. Kata Shilton, warga yang mencurigai hal tersebut langsung mendatangi kamar mandi tersebut dan menemukan bercak darah.
“Adanya suara tangisan bayi yang ada di kamar mandi, kemudian dicek ternyata di kamar mandi ada pelaku, Namun tidak keluar, akhirnya setelah setengah jam kemudian dicek kembali ternyata di kamar mandi ditemukan bercak darah sehingga menimbulkan kecurigaan oleh pemilik kontrakan,” tutur Shilton.


