“Kemudian pemilik kontrakan dengan warga melakukan pengecekan ke kamar pelaku sehingga di sana ditemukan bungkusan kain, ternyata setelah dicek itu adalah bayi laki-laki yang memang pada saat dibuka keadaannya sangat kritis sempat ada upaya menyelamatkan anak korban, namun ternyata bayi tersebut tidak dapat terselamatkan,” tambah Shilton.

Lebih lanjut kata Shilton, UM harus menanggung perbuatannya dengan dijerat pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo pasal 76C undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 2023 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun. Disebutkan Shilton, polisi mengungkapkan motif ibu yang tega membuang bayi di sebuah kontrakan di kelurahan Juhut, kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang. Polisi menyebut pelaku tega menelantarkan bayinya lantaran persoalan ekonomi.

“Untuk motifnya sendiri mungkin alasan ekonomi, karena yang bersangkutan juga bekerjanya selama ini menjual kopi keliling dan anaknya sudah ada lima orang,” tutup pria berbadan tegap tersebut. (Iwan)