Teropongistana.com Jakarta –Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten menghitung potensi kerugian masyarakat dari laporan/pengaduan yang diterima sepanjang tahun 2022 sebesar 53,5 miliar rupiah. Demikian diungkap Kepala Perwakilan Ombusdman Banten, Fadli Afriadi, dalam *konferensi pers Hasil Pengawasan Pelayanan Publik dan Penyelamatan Kerugian Masyarakat dari Maladministrasi Tahun 2022*, di kantor Ombudsman Banten, Lontarbaru, Kota Serang (26/1).

Dari 115 laporan/pengaduan masyarakat yang diselesaikan pada tahun 2022, Ombudsman Banten mencatata tidak kurang dari 7,9 miliar rupiah kerugian masyarakat yang berhasil terselematkan. “Terbesar dari sektor agraria/pertanahan sebanyak 4,5 miliar rupiah. Disusul ketenagakerjaan 1,7 miliar rupiah. Sisanya, dari laporan terkait kepegawaian, pajak, perizinan, dan lain-lain,” urai Fadli.

Baca juga : Bupati Zaki Terima Penghargaan dari Ombudsman RI

Ditambahkan Fadli, hingga awal Januari 2023, Ombudsman Banten masih menindaklanjuti 77 laporan/pengaduan. Dari laporan yang masih berproses, Ombudsman memperkirakan potensi kerugian masyarakat akibat maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebesar 45,6 miliar rupiah.

“Masyarakat berpotensi dirugikan karena maladministrasi atau pelayanan publik yang tidak memenuhi asas, norma, dan prosedur yang berlaku. Secara faktual, hasil kalkulasi tim Ombudsman Banten miliaran rupiah berhasil kita pulihkan atau batal menjadi kerugian masyarakat setelah hak layanannya diberikan sesuai ketentuan,”Ujar Fadli.

Tahun ini merupakan pertama kalinya Ombudsman mempublikasikan potensi dan penyelamatan kerugian masyarakat. Penghitungan (valuasi) kerugian masyarakat menurut Fadli didasarkan pada Pasal 1 angka 3 Undang-Undang 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Pasal 42 ayat (3) Pasal 48 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.