Teropongistana.com, JAKARTA – Perkara PT. Sedayu Sejahtera Abadi (SSA) dengan Supardi Kendi Budiarjo dan istrinya Nurlela kasus pemalsuan dokemen surat tanah menjadi sorotan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar.

Haris Azhar mengungkap bahwa hasil informasi yang dikumpulkan pihaknya menyatakan PT. SSA sudah memiliki legal standing terkait penguasaan bidang tanah yang sudah menjadi milik PT. SSA di Jalan Kamal Raya Outer Ring Road Kel. Cengkareng Timur, Jakarta Barat seluas 112.840 meter persegi.

Bukti kepemilikan, kata Haris diketahui berupa SHGB No. 1663/Cengkareng Timur atas nama PT. SSA yang diperoleh dari berdasarkan AJB No. 158/2010 pada 9 November 2010 yang dibuat oleh PPAT Andrianto Anwar dan fisik dikuasai oleh PT. SSA sampai saat ini dengan dibangun perumahan Golf Lake City, Kalideres, Jakarta Barat.

Iklan

Baca juga :

GAS TERUS….!Irjen Kemenkumham Sosialisasikan 3M di Kanwil Banten

Namun diketahui pada tahun 2017, PT. SSA yang menjadi korban malah dilaporkan oleh Supardi Kendi Budiarjo dengan tuduhan dugaan tindak pidana pasal 167 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 389 KUHP di unit 3 Subdit Harda Polda Metro Jaya.