Teropongistana.com Jakarta.- Sesuai dengan keputusan Kongres GMKI ke-38 di Tana Toraja yang berakhir pada tanggal 2 Desember 2022 melahirkan Jefri Gultom sebagai ketua umum dua periode dan Artinus Hulu sebagai sekretaris umum.

Maka sesuai keputusan Kongres juga telah menetapkan Cabang Makassar, Cabang Tondano dan Cabang Makale sebagai anggota formatur dengan ketua umum dan sekretaris umum terpilih merangkap sebagai ketua dan sekretaris formatur.

Formatur dipilih dalam rangka untuk membantu menyusun dan memilih siapa yang akan mengisi personalia Pengurus Pusat GMKI masa bakti 2022-2024 kedepan. Keputusan tersebut telah sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga Pasal 4 tentang Kongres pasal 3 point a. Pengurus Pusat dipilih oleh Kongres dengan sistem pemilihan langsung dan/atau pemilihan formatur.

Sesuai keputusan kongres juga formatur bekerja dalam menyelesaikan tugasnya paling lambat 30 hari setelah ditetapkan. Maka masa kerja formatur terhitung dari tanggal 2 Januari 2022 maka selesai tanggal 1 Januari 2023.

Baca Juga Kejari Jakbar Hentikan Dua Kasus Lewat RJ Rabu, 25 Januari 2023
Kejari Jakbar Hentikan Dua Kasus Lewat Rj

Dan ditengah dinamika yang terjadi dalam proses kerjanya formatur berhasil menyelesaikan tugas-tugasnya dalam menyusun personalia PP GMKI yang baru sesuai dengan konstitusi dan mekanisme yang diatur dalam organisasi dalam Anggaran Dasar pasal 7 tentang Alat perlengkapan organisasi dan Anggaran Rumah Tangga pasal 4 tentang pengurus pusat dan 11 tentang tingkatan keputusan.

Maka setelah selesai melakukan kerja-kerjanya, tentu tahapan yang dilakukan selanjutnya adalah dilaksanakannya serah terima jabatan antara pengurus sebelumnya dan yang baru yang telah disusun oleh formatur.