Terkait hal ini Ombudsman Jakarta Raya meminta Pemkot Depok agar serius memenuhi komitmen dan janji serta rencana yang sudah ditetapkan terkait penyelesaian pembangunan jembatan jatijajar ini, sehingga masyarakat umum dapat segera menggunakan jembatan tersebut untuk kelancaran beraktifitas, jika belum selesai juga maka harus dicek dan lihat kembali kontrak dan perjanjiannya seperti apa, jangan sampai menimbulkan maladministrasi.

“Pelayanan publik yang baik harus memiliki standar pelayanan publik seperti tercantum di UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, diantaranya harus ada kepastian waktu dalam pelayanan publik,” ujar Dedy.