Teropongistana.com Jakarta – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Dedy Irsan mengingatkan Pemerintah Kota Depok khususnya Dinas PUPR Pemkot Depok terkait molornya waktu penyelesaian jembatan Jatijajar yang seharusnya sudah diselesaikan pada tahun 2020 lalu, pada waktu yang ditentukan jembatan Jatijajar belum rampung juga, dan progres pekerjaannya masih sedikit belum mencapaik 60 persen saat itu,

lalu karena belum selesai juga maka dilakukanlah adendum untuk memberikan perpanjangan waktu pengerjaan dan penyelesaiannya hingga 31 Januari 2023.

Baca juga : GAWAT, DPRD Jabar Soroti Gaji Tim Akselerasi Pembangunan Rp 2,2 Miliar dari APBD

Iklan

 

Tetapi sampai batas akhir waktu yang ditentukan yaitu tanggal 31 Januari 2023 pembangunan jembatan jatijajar belum juga rampung atau selesai, hal ini mengindikasikan bahwa Dinas PUPR dalam melakukan perencanaan dan pelaksanaan dengan pihak terkait belum matang dan diduga kurang akurat dalam mengukur hal hal serta potensi potensi hambatan yang akan terjadi,

Saat ini pemkot Depok menjanjikan perpanjangan batas akhir menjadi 14 Februari 2023,