Politisi PKB ini mengungkapkan, dari hasil pengelolaan BPKH, nilai manfaat yang bersumber dari akumulasi nilai manfaat jamaah haji lunas tunda tahun 2020 dan 2022 mencapai Rp 845,7 miliar.
Dalam kesimpulan Panja yang digelar di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI ini juga menyepakati sejumlah poin, kesepakatan lainnya yakni jumlah lama masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi selama 40 (empat puluh) hari, juga pemenuhan menu katering untuk konsumsi jemaah WNI dengan mempertimbangkan cita rasa Nusantara dan mengutamakan kandungan bahan baku serta pekerja asal Indonesia.
Baca JugaOmbudsman Jakarta Raya Apresiasi ULP PGC Kanim Jaktim dan ULP Plaza Semanggi Kanim Jakpus Kumham DKIMinggu, 12 Februari 2023



