Teropongistana.com Jakarta – Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Jakarta Barat melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan sejumlah perkara lainnya. Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman parkir kantor Kejari Jakbar, Kamis (16/2/2023).
“Jenis Kristal Metamfetamina seberat 437, 3496 Gram, Jenis Ganja seberat 774, 5382 Gram, Jenis MDMB 4 – en Pinaca seberat 94, 7312 Gram, Jenis Tablet MDMA seberat 206, 9852 Gram, Jenis Tablet Alparazolam seberat 5,4900 Gram, dan Jenis Tablet Etizolam seberat 1,6110 Gram.” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Iwan Ginting lewat keteranganya, Kamis (16/2).

Baca juga : Sidang Pembacaan Putusan Kasus Meme Stupa Mirip Presiden Jokowi di PN Jakarta Barat
“Perkara Tindak Pidana Umum meliputi berbagai macam jenis senjata tajam, Pisau, busur/ alat panah, Badik, Celurit, senjata api/ Pistol, buku-buku radikal, Obeng, Topi, Celana, Kartu ATM, Handphone, Tas, Flashdisk, Kotak Amal, dan Produk-Produk Alat Kecantikan Palsu.” tambah mantan Aspidus Kejati Banten tersebut.
Dikatakan Iwan, Hukum tetap tersebut diatur dalam pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang berbunyi: “Dibidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan penetapan Hakim dan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap”.




