Teropongistana.com Jakarta – Tersangka penggelapan pajak sebesar Rp 740 juta akhirnya diserahkan oleh penyidik pajak DJP Jakarta Utara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, pada Rabu (15/2) siang.
“Tersangka berinisial CL, 63, merupakan Direktur PT IMD yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok. Perusahaan tersebut, bergerak di bidang usaha Penjualan Batu Split,” ujar Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan (P2IP) Kantor Pajak Wilayah DJP Jakarta Utara, Selamat Muda, Rabu (15/2).
Baca juga : Poldasu Dalami Penyidikan dan Kumpulkan Saksi Kasus Pajak Gambir
Dikatakannya, dalam kasus penggelapan pajaknya, tersangka memungut pajak dari konsumen. Namun tidak membayarkan kepada negara sehingga negara dirugikan sebesar Rp 740.397.960.
Tersangka CL diduga telah mengemplang pajak dengan cara memungut PPN dari pembeli tetapi tidak menyetorkannya kepada kas negara.


