“Tersangka telah memungut pajak selama satu tahun sejak Januari sampai Desember 2016, selama itu tersangka tidak menyetorkannya ke negara,” terang Selamat kepada wartawan.

Tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana di bidang perpajakan itu, sambungnya, dilakukan setelah Direktorat Jenderal Pajak memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3).

Pada saat pemeriksaan bukti Permulaan dan Pemanfaatan Pasal 44B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan perihal Penghentian Penyidikan, tetapi Wajib Pajak tidak memanfaatkannya.

“Langkah ini diambil dalam rangka memberikan keadilan bagi seluruh wajib pajak, keadilan baik bagi wajib pajak yang telah patuh menjalankan kewajiban perpajakannya maupun yang belum patuh,” tandas Selamat.

Sementara, penyidik pajak juga menyita aset tersangka berupa 3 bidang tanah di wilayah Bogor, Jawa Barat dan telah dilakukan penyitaan dengan persetujuan Pengadilan Negeri setempat.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (Jum)