Teropongistana.com Jakarta – Pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan aparat Kepolisian diminta segera menghentikan aksi dan sepak terjang pelaku tambang ilegal atau illegal mining yang mengatasnamakan PT Bumi Borneo Inti (BBI), di Kabupaten Muaro, Provinsi Jambi.
Apalagi, terduga pelaku illegal mining, atas nama inisial HT (Herman Trisna-Red), tak kunjung menghentikan aksi-aksi melanggar hukum dengan membawa-bawa PT Bumi Borneo Inti (BBI), dan mendapatkan keuntungan sepihak dari klaim mengklaim perusahaan itu.
Anggota Tim Kuasa Hukum, Daniel Chandra, Ryan D Prasetya, SH., MH, menyampaikan, kliennya atas nama Daniel Chandra, merasa sangat dirugikan oleh sepak terjang dan aksi-aksi melanggar hukum yang dilakukan HT dan kawan-kawannya.
Baca juga : Aktivis Muhammadiyah Pemerintah Tertibkan Tambang Batubara di Jambi, Ternyata Begini Bahayanya
Daniel Chandra yang merupakan pemilik saham mayoritas di PT Bumi Borneo Inti (BBI), memastikan bahwa HT bukan lagi pemilik PT Bumi Borneo Inti (BBI), karena telah menjual perusahaan tersebut sejak lama, dan sudah tidak memiliki kewenangan apa pun di PT Bumi Borneo Inti (BBI) tersebut.
