“Juga untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast,” tambah Ketut.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM) berinisial HA ditetapkan sebagai tersangka kedelapan dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast.

Bukan hanya HA, penyidik juga telah menetapkan tujuh tersangka lainnya. Mereka adalah KJH selaku pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, H selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical dan JS selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast.
Kemudian, AW selaku pensiunan PT Waskita Beton Precast yang merupakan mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan 2020, AP selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan Agustus 2020, BP selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast dan A selaku Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast.

Terakhir Hasnaeni alias Wanita Emas selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal. (Angga/Red)


