Teropongistana.com Jakarta – Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah alias RTC dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk tahun 2016 – 2020.
Selain itu, penyidik juga memeriksa Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintahan Kabupaten Serang berinisial S. Keduanya diperiksa masih sebagai saksi.

“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016 sampai dengan 2020 atas nama tersangka HA,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (22/02/2023).
Baca juga : GAWAT, Terdakwa Dugaan Aksi Premanisme Fahd Al Fouz Memohon Perhatian Jaksa Agung

Ketut menuturkan, pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian. Sayangnya, Kejagung tidak menjelaskan secara detail hal yang berkaitan langsung dengan kedua saksi dalam kasus tersebut.



