Teropongistana.com Tanjung Balai – Era digitalisasi dewasa ini, sudah selayaknya masyarakat luas memperoleh banyak pengetahuan dari berbagai sumber yang sifatnya kearah yang positif untuk menambah wawasan agar tidak mudah diobok-obok oleh individu ataupun sekelompok orang yang ingin menjerumuskan kita.

Beranjak dari itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai–Asahan (TBA) menggelar penyuluhan Hukum tentang 4 Pilar Kebangsaan kepada Lembaga Dakwah Islamiah Indonesia (LDII) dan seluruh Kepling Kelurahan Sirantau yang dilaksanakan di kantor Lurah Sirantau Kecamatan Datuk Bandar kota Tanjung Balai,Senin (27/2/2023).

Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara Menyerahkan Satunan Kepada Anggota MOI

 

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TBA Rufina Br Ginting.SH.MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Andi Sahputra Sitepu.SH, menyampaikan materi tentang 4 Pilar Kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI), Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara.

Lanjut Andi Sahputra Sitepu dalam pemaparannya menyampaikan bahwa penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat serta menumbuhkan rasa cinta tanah air, serta kesatuan dan persatuan Bangsa yang merupakan implementasi dari nilai-nilai yang terkandung di dalam 4 Pilar Kebangsaan tersebut, bebernya.