📍 Depok • Jawa Barat

Teropongistana.com Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Depok (Kejari Depok) menuntut dua orang warga yang tidak terbukti melakukan penipuan dan penggelapan berupa cek kosong senilai Rp 500 juta, yakni Terdakwa I Mochamad Ichsan dan Terdakwa II Bambang Feriyanto, dengan tuntutan Pasal 372 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP tentang Penggelapan.

“Terhadap Terdakwa I Mochamad Ichsan dituntut penjara 2 tahun penjara, dan terhadap Terdakwa II Bambang Feriyanto dengan penjara 1 tahun 6 bulan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok, Muhamad Nur Ajie A.A, saat membacakan Surat Tuntutan, di Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Depok (PN Depok), Selasa sore (06/03/2023).

Baca juga : MANTAP…!Kejari Depok Resmikan Rumah Restorative Justice

Iklan

 

Hadir dalam sidang Pembacaan Tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok (Kejari Depok), Muhamad Nur Ajie A.A dan Hengki Charles Pangaribuan. Sedangkan dalam Surat Tuntutan, ditandatangani oleh Arief Syafrianto, S.H., M.H., yang adalah Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Depok (Kejari Depok), bersama Muhamad Nur Ajie A.A dan Hengki Charles Pangaribuan.