Teropongistana.com JAKARTA – Ketua majelis hakim Komisi Informasi Publik (KIP) Pusat, Handoko Agung Saputro memastikan pihak Kejaksaan Agung RI tidak hadir tanpa alasan. Selain sidang termohon Kejaksaan Agung, untuk KPK akan hadir pada persidangan berikutnya karena telah mengirim surat konfirmasi kepada KIP.
Hal tersebut dikatakannya dalam persidangan sengketa informasi publik antara PT Bumigas Energi dan Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Rabu (8/2/23).
Baca juga : PENTING, Erick Thohir Beberkan Kasus Korupsi di BUMN ke Jaksa Agung
“Dari pihak termohon Kejaksaan Agung tidak ada konfirmasi. Tetapi ketidakhadiran tetap dicatat sebagai ketidakhadiran,” ujar Handoko yang didampingi hakim anggota Samrotunnajah Ismail dan Rospita Vici Paulyn dalam ruang sidang KIP.
Handoko mengatakan jika ketidakhadiran pemohon dua kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas maka majelis hakim akan membuat putusan.
“Tetapi jika pemohon tidak hadir dalam persidangan, sidang tetap berjalan terus. Dan Komisi Informasi dapat membuat putusan,” imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum dari PT Bumigas Energi, Khresna Guntarto mengaku pihaknya merasa kecewa dengan ketidakhadiran perwakilan dari KPK RI dan Kejaksaan Agung.





