Sementara itu, Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto mengatakan, penyidik Ditreskrimsus telah merampungkan berkas perkara dan sudah dinyatakan lengkap dalam waktu dua minggu.
“Dalam waktu dua minggu kami telah memasuki tahap dua dalam perkara ini,” ucap pria berpangkat bintang dua dipundak tersebut.
Meski pelimpahan tahap dua telah dilakukan, proses penyidikan masih berlangsung untuk menetapkan tersangka baru.
“Pengembangan kasus ini masih berlangsung dan nanti ada juga kita menetapkan tersangka baru dengan pasal berbeda, kami mencoba untuk memformulasikan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk dikenakan tindak pidana pencucian uang,” beber Rudy.
Menurut Rudy, tidak menutup kemungkinan penyidik akan mengarah kepada tersangka lain yang terlibat baik itu di Bulog dan di Pasar Beras Cipinang, Jakarta.
“Melakukan penyidikan sampai ke atas kemungkinan akan memanggil sebagai tersangka atau status lain di Bulog maupun Cipinang. Sekarang ini tahap pertama, tahap berikutnya nanti ada berkas-berkas lainnya,” ungkap Rudy. (Mahyadi)



