Teropongistana.com Jakarta – Polda Banten melimpahkan 7 tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap 2) kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan persaingan dagang yang melakukan penyimpangan atau kecurangan distribusi beras.
Pelimpahan tahap dua mafia beras Bulog ke Kejaksaan Tinggi Banten itu dipimpin Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto, Rabu (8/3/2023).
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan mengatakan, penyidik Polda Banten telah menyerahkan tersangka dan barang bukti. Saat ini jaksa penuntut umum tengah menyusun berkas dakwaan agar segera diadili.
“Pelimpahan tahap dua sudah selesai, dan akan segera disidangkan di satu tempat. Kepala Kejari Serang yang akan menjadi ketua timnya agar perkaranya segera tuntas,” kata Didik kepada wartawan di kantornya, Rabu, (8/3).
Baca juga : Bulog Lebak – Pandeglang Layani Ketersediaan Terigu di HKBN


