Selain itu, Mukhsin berharap kepada Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin untuk memberikan dukungan terhadap Kajari Lebak dalam melaksankan tugas sebagaimana program Jaksa Agung kepada jajaran Adhyaksa. Mukhsin mendorong agar Kejari Lebak turut membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan investasi untuk mendongkrak perekoniman masyarakat dan pendapatan daerah.

“Kondisi penegakan hukum suatu daerah apabila dapat dilaksanakan secara efektif, maka pembangunan ekonomi akan mudah dilaksanakan. Namun, jika hukum tidak memiliki efektivitas maka penerapannya, dapat dipastikan akan berdampak buruk terhadap pembangunan ekonomi di daerah itu sendiri,” ujar Mukhsin saat menirukan beberapa contoh daerah yang maju.

Muksin meyakini, Kajari Lebak dibawah komando Mayasari yang memiliki pangkat cukup senior. Dia harus mampu mewujudkan kinerjanya yang bisa nyata dirasakan oleh masyarakat Lebak.

“Kita semua tau, Lebak merupakan daerah yang sedang berkembang untuk menuju menjadi daerah maju. Apalagi Lebak dekat dengan Ibukota yang memiliki sumber daya alam cukup mempuni. Maka kami mendukung transformasi penegakan hukum yang inklusif dan berkelanjitan,” beber Mukhsin.

Namun, kata Mukhsin, semua upaya tersebut dapat diwujudkan apabila pemerintah Kabupaten Lebak dapat menciptakan sinergi terhadap Kajari. Artinya, kata Mukhsin, pemerintah Lebak harus aktif menjalin komunikasi yang baik dengan Kejaksaan.

“Kejaksaan bukan hanya dibidang penegakan hukum, tetapi mereka juga berperan sebagai pengacara negara untuk menjaga aset-aset daerah. Jangan sampai aset daerah mengalami kebocoran. Jadi Pemda harus objektif dan transparan kepada Kejaksaan dalam menyampaikan hal-hal yang menyangkut aset daerah maupun pengunaaan anggaran untuk pembangunan,” tutup Muksin. (Jum)