Teropongistana.com Jakarta – Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani berikan layanan bantuan hukum kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan wilayah DKI Jakarta.

Reda mengatakan, pemberian bantuan hukum akan dilakukan oleh pengacara negara melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Hal itu dia sampaikan saat penandatanganan perjanjian kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan wilayah DKI Jakarta dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Hotel JS Luwansa Jl. Rasuna Said Kav. 22 Jakarta, Kamis 9 Maret 2023.

Bantuan hukum yang tertuang dalam kerjasama tersebut yaitu memberikan pendapat hukum, audit hukum, tindakan hukum lain dalam rangka menyelamatkan keuangan negara, mediasi, negosiasi, fasilitasi, peningkatan kompetensi sumberdaya manusia serta mitigasi resiko hukum dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

“Kerjasama ini akan diberlakukan selama dua tahun kedepan,” ujarnya.

Mantan Kejati Banten juga menyampaikan semoga kinerja bidang Datun yang selalu baik ini terus dipertahankan dan kerjasama dengan BPJS, BUMN atau lembaga lainnya yang berhak mendapatkan bantuan hukum dari Kejaksaan itu bisa terus dilanjutkan.

“Hubungan prima antara Kejaksaan dengan BPJS semakin harmonis dan banyak pengusaha yang sadar untuk membayarkan kewajibannya,” katanya.