Mukhlis Nasir juga mengatakan, agar Kordinator Matahukum Banten, dapat membangun sinergitas secara konfrenhenshif kepada Penegak Hukum, Baik Polres Maupun Polda Banten, terkait persoalan hukum tersebut,
“Mengingat hal tersbut adalah tanggung jawab bersma antara Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah baik Kabupaten maupun Provinsi.
Sememtara itu, Rai Kusbini, selaku Koordinator Matahukum Provinsi Banten saat di konfiasi awak media, mengatakan
” Saya selaku koordinator Matahukum, Provinsi Banten, mengucapkan terakasih kepada pak Mukhsin Nasir yang sudah melakukan kunjugan ke Korwil Banten yang sudah beberapa Tahun ini terbentuk,” Ujarnya
Rai Kusbuni, yang biasa di sapa Asep Oray, menambahkan. Dan Alhamdulillah Sekjen Matahukum , sangat mensuport program kerja yang kami agendakan kedepan, seperti Program Diskusi Pablik terkait keluhan para pengusaha yang sedikit kesulitan dalam menempuh perijinan, dan kegiatam Sosialisasi Sadar Hukum terhadap peredana Obat obatan keras, yang saat ini meraja lelela terutama obat golongn G, terhadap generasi muda dan pelajar, sehingga diharapkan dengan adanya kegiatan sosialisasi sadar hukum tersebut generasi muda terutama di Kabupaten Lebak dapat terhindar dari bahaya mengkonsumsi obat obatan tersebut dan persoalan hukun yang di akibatkan oleh pengarus obat obatan,” Punglasnya
( Deni/Red )





