“Diskusi ini harus melahirkan satu jaminan kelangsungan dari pada kegiatan bisnis pertambangan ini sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dan Mencari solusi problematika galian tanah tambang di Kabupaten Lebak,” tambah Mukhsin.
Lebih lanjut kata Mukhsin, seandainya legalitas perizinan ini jelas, tentu bisa menambah pendapatan daerah dan menumbuhkan ekonomi yang sejalan dengan program Presiden Joko Widodo dalam meningkatkan inestasi di daerah. Menurut Mukhsin, jangan sampai nantinya adanya isu-isu yang kerap kali berkembang bahwa pemda lebak memungut retribusi ini kepada galian pertambangan. Dimana galian tambang tersebut tak miliki perizinan resmi dari pihak pemda, dengan alasan pemda tak memiliki kewenangan.
”Jadi jangan sampai pemerintah hanya mampu berkelanjutan memungut retribusi pada pelaku usaha. Sementara Pemda tak mampu melahirkan aturan perizinan sebagai legalitas untuk pelaku usaha,” jelas Mukhsin Nasir yang kerap disapa Daeng.
Mukhsin berharap Pemerintah Kabupaten Lebak segera membuat terobosan atau solusi agar bisa mempunyai kewenangan dalam membuat perizinan terhadap aktifitas pertambangan.
“Harus disegerakan perlindungan perizinan terhadap pelaku usaha di Pemerintah Lebak yang akan berinvestasi. Sehingga mereka merasa nyaman dalam melakukan usaha di Lebak. Semoga diskusi ini dapat menjadi acuan dan perhatian oleh semua pihak di Kabupaten Lebak,,” tutup Mukhsin. (Red)


