Selain itu, dalam surat permohonan pengungkapan Kembali kasus korupsi tablet di Lebak juga dicantumkan bukti link media dari Beritasatu.com dengan judul ALIPP Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Tablet Rp 15,9 Miliar ke Kejati Banten.

Selanjutnya, dalam surat tembusan laporan masyarakat tersebut juga ditembuskan ke Jaksa Agung RI dan Jamintel Kejaksaan Agung RI.

Sebelumnya, Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP) melaporkan kasus dugaan korupsi pengandaan tablet untuk SMA/SMK/SKh di Lebak ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Proyek pengadaan tersebut dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten KCD Lebak dan Pandeglang. Diduga terjadi penggelembungan atau mark up harga dari pengadaan tablet untuk siswa SMA/SMK/SKh itu.

Pengadaa tablet untuk SMA/SMK di Kabupaten Lebak itu senilai Rp8,5 miliar. Sementara, di Pandeglang senilai Rp24 miliar, rinciannya untuk SMP senilai Rp8,1 miliar dan SD di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang senilai Rp15,9 miliar. Untuk Pengadaan HP Tablet di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang itu jumlahnya sekitar 8.366 unit. 4.837 unit untuk untuk SD, 3.529 untuk SMP.

Dari hasil investigasi dan analisa yang ALIPP, potensi kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan tablet untuk SMA/SMK/SKh di Kabupaten Lebak sebesar Rp1 miliar. Sedangkan SMP dan SD di Kabupaten Pandeglang diperkirakan mencapai Rp3,2 miliar. (Kusbini/Red)