Teropongistana.com Banten – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pidsus) pada Pengadilan Negeri Serang yang memvonis bebas Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Bangkit, Kusnaedi dan Bendahara KPRI Bangkit. Keduanya bebas, sesuai putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Dedy Adi Saputra di ruang sidang pada Selasa (7/3/2023) dini hari.

“Atas putusan itu, maka kedua terdakwa bebas dari semua dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Kusnaedi dan Ahmad Fathoni tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Hakim saat membacakan putusan.

Baca juga : LUAR BISA…!Kejari Lebak Nyatakan Siap Dukung Agenda Pelantikan JMSI

 

Menanggapi putusan yang dibacakan oleh Ketua Majlis Halim di PN Serang, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebak, Akhmad Fakhri menyebut bahwa Putusan Pengadilan Negeri Tipikor Serang terhadap perkara itu belum memiliki kekuatan hukum tetap. Kata Fakhri, alasanya karena masih ada upaya-upaya hukum yang bisa dilakukan.

“Putusan PN Serang belum Inkracht, intinya seperti itu ya om Sementara,” ucap Fakhri saat dihubungi lewat pesan WhatsAapnya, Jumat (17/3).