“Pnuntut umum dalam hal ini juga berpegang teguh pada alat bukti yang ada dan juga fakta persidangan, sehingga dalam hal ini penuntut umum yakin bahwa perkara tersebut telah menuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana pasal yang tertuang dalam tuntutan penuntut umum,” ucap Andi.
Disinggung tentang pelaksanaan kasasi yang akan dilakukan oleh Kejari Lebak atau JPU. Kata Andi, pihaknya menjelaskan bahwa tinggal penyerahan proses memori kasasi dan proses selanjutnya akan diperiksa di Mahkamah Agung (MA).
“Tinggal penyerahan memori kasasi saja, dan proses selanjutnya perkara tsb akan di periksa di Mahkamah Agung (MA),” jelas Andi. (Rai)
