Teropongistana.com Jakarta – Merasa dibekingi oknum Penyidik Bareskrim Polri, pelaku penguasaan lahan dan perusahaan tambang PT Bumi Borneo Inti (PT BBI) secara ilegal, bernama Herman Trisna, semakin belagu. Pria yang dapat disebut sebagai maling tambang di Jambi itu semakin songong.
Bahkan, yang terbaru, Herman Trisna bersama komplotannya semakin menjadi-jadi, dengan terus menguasai lokasi tambang, dan bertransaksi jual beli batubara di lokasi pada tengah malam.

Padahal, secara legal dan sah, PT Bumi Borneo Inti (PT BBI) itu saat ini adalah milik seseorang bernama M. Ichsan, dan Deniel Candra sebagai pemilik 80 persen saham resmi.
Anggota Kuasa Hukum Deniel Candra, Ryan D Prasetya, SH., MH, mengungkapkan, sepak terjang Herman Trisna semakin menjadi-jadi dikarenakan merasa dibekingi oleh oknum Penyidik Bareskrim Polri, yang diduga bermain mata dan menjalin deal dengan Herman Trisna.

“Buktinya, kami mendapat informasi valid, bahwa sejumlah oknum Penyidik dari Bareskrim Polri dan Polda Jambi sering bolak-balik ke lokasi tambang bersama Herman Trisna, dan mereka melakukan transaksi atau penjualan batubara hasil tambang PT BBI pada tengah malam,” ungkap Ryan D Prasetya, kepada wartawan di Jakarta, Minggu (19/03/2023).
Ryan menegaskan, seharusnya PT BBI dan lokasi tambang itu diserahkan kepada pemilik terbaru yang sah, yakni M. Ichsan, dan Deniel Candra sebagai pemilik 80 persen saham resmi.



