” Pas panggilan kedua saya hadir ke Polres Serang, karena waktu itu terlarut aga malam, saya ijin ke Kuasa Hukum dan di ijinkan, katanya sudah ngomong ke penyidik dan di perbolehkan,” kata Ira Dewi Darma pada Jumat (17/3/2023) usai penjemputan di Citra Maja.
Ira Dewi Darma juga mengaku bahwa pihaknya hanyalah selaku pemilik tanah bukanlah pelaksana galian. Karena, terkait ijin menurutnya itu tanggung jawab pengusaha galiannya.
” Saya hanyalah sebagai pemilik lahan saja, terkait ijin segala macamnya itu urusan pengusahanya dan saya tidak ikut campur urusan ijin karena saya hanya menjual tanah saja,” kata Ira. (Angga/Red)

