Teropongistana.com Serang – Tersebar pencabutan surat kuasa hukum Ira Dewi Darma dengan ditanda tangani secara resmi pada Sabtu 25 Maret 2023 dari Kantor Hukum Lex Bellator Natado Putrawan secara resmi dicabut. Minggu (26Ira/3/2023).

Ira menjelaskan bahwa sebelumnya ketidak hadirannya atas panggilan Polres Serang tersebut karena diduga disuruh oleh Kuasa Hukum sebelumnya yakni Natado Putrawan dari Kantor Hukum Exbellator, karena menurut kuasa hukum panggilan tersebut tidak ada seprindik.

Baca juga : PWPB Siap ke Jalan Terkait Pemanggilan Polres Kabupaten Serang Terhadap Ira Dewi

 

” Saya kan mayarakat awam hukum, ya saya nurut saja sama kuasa hukum,” kata Ira Dewi Darma sebelum ditetapkan menjadi tersangka.

Ira Dewi Darma Juga mengaku bahwa panggilan kedua, dirinya hadir di Polres Serang memenuhi panggilan dari Satreskrim Polres Serang, karena pada saat itu menunggu hingga sore hari, ia meminta ijin sebelumnya kepada Kuasa Hukum Natado Putrawan untuk pulang karena anaknya tersebut tidak ada yang mengurusi.