Pelabuhan Tanjung Priok sebagai pelabuhan utama Indonesia sudah sepatutnya memperhatikan kesejahteraan dan hak-hak buruh yang bekerja di pelabuhan tanjung Priok.

Apalagi dalam acara silahturahmi yang diselenggarakan TKBM dan media yang berlangsung hari ini terungkap kalau pekerja buruh pelabuhan belum mendapatkan pengupahan yang layak. Gaji atau upah yang diterima pekerja buruh masih tergantung seberapa sering buruh dipekerjakan.

Menyadang buruh harian lepas di pelabuhan tanjung Priok merupakan kelompok pekerja buruh jauh dari perhatian pemerintah, sementara keberadaan buruh TKBM di pelabuhan tanjung Priok sudah ada sejak puluhan tahun lalu.

Tentang pengupahan, para anggota buruh (TKBM-red) tidak bosan-bosannya menyampaikan harapannya ke pemerintah agar upah pekerja di pelabuhan diterapkan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Seperti dikeluhkan para pekerja buruh yang hadir, upahan/gaji yang mereka terima tidak sesuai standar minimum pengupahan yang ditetapkan pemerintah. Bukan hanya itu tentang jaminan keselamatan kerja, jaminan hari tua, tunjangan hari raya dll juga menjadi bagian dari hak-hak para buruh yang sampai dipenuhi pemerintah.

Sebagai bentuk kepatuhan pekerja buruh, para anggota TKBM yang hadir menyatakan siap mengikuti aturan pemerintah tentu dengan harapan pihak pemerintah secara sungguh-sungguh memperhatikan kesejahteraan para buruh.

Baca Juga 10 Amalan Sunnah di Bulan Ramadhan Jumat, 24 Maret 2023
10 Amalan Sunnah Di Bulan Ramadhan

Para pekerja buruh di pelabuhan sudah sepantasnya mendapatkan pengupahan yang layak dari pemerintah. Apalagi para pekerja di pelabuhan diperhadapkan dengan resiko yang tinggi. Bukan hanya itu terkait standar keselamatan kerja juga sudah seharusnya ditingkatkan.

Hal itu disampaikan panitia acara dalam sambutannya, dihadapan para anggota TKBM yang hadir. Panitia mewakili anggota TKBM yang hadir mengharapkan dan menyampaikan agar pemerintah secara serius melakukan kontrol atau pengawasan para buruh di dilapangan.

“Pemerintah diharapkan turun kelapangan melakukan kontrol terkait upah buruh”, kita siap mendukung dan mengikuti aturan pemerintah” ucapnya.

Dalam acara silahturahmi yang disekaligus acara buka bersama itu, para anggota TKBM tampak masih mengeluhkan persoalan pengupahan dan hak-hak buruh yang belum memenuhi syarat-syaray yang diatur undang-undang. Upah pekerja TKBM masih tergantung dengan amprah atau berapa lama dia bekerja.

Bahkan salah satu anggota TKBM menyatakan, bahwa upah yang didapat dalam satu bulan hanya Rp 2.600.000 per bulan. (Muslim)